Jumat, 22 Oktober 2010

TINJAUAN KESEHATAN DAN KEHALALAN PANGAN ASAL TERNAK

Larangan itu tentu ada dasarnya, karena terkait dengan penerapan prakteknya. Ternak mati/ bangkai tidak layak untuk manusia, karena akan memunculkan senyawa kimia yang akan merusak manusia, seperti protein (amina biogenik) bersifat pembusuk : cadaverin, putrefacin, tryptamin, tyramin, histamine. Darah adalah sarang bakteri, produk metabolik dan racun, sehingga layak diharamkan. Bahan beracun seperti alkohol dan obat terlarang diharamkan karena akan merusah system syaraf sehingga mempengaruhi kemampuan berpikir dan mengambil keputusan yang akan mengarah pada kerusakan di keluarga, sosial masyarakat dan alam serta dalam hal tertentu mematikan. Perbedaan dengan Kosher a.l: bahwa dalam jumlah sedikit alkohol diijinkan, namun dalam islam tidak karena itu akan menjadikan bahan tersebut menjadi tidak murni. Ternak mati jelas akan terlarang untuk manusia, karena itu terkait dengan derajat manusia itu sendiri yang bukan pemakan bangkai. Namun dalam hal tertentu Negara yang mengatakan dirinya sebagai modern menawarkan proses pemingsanan ternak sebelum disembelih seringkali menemui ternak mati sebelum disembelih sehingga darah tidak/sedikit keluar karena kerusakan system syarafnya yang justru akan berbahaya bagi kesehatan konsumennya. Babi diharamkan, karena secara ilmu pengetahuan menjadi perantara penyakit pathogen karena cacing gelang dan pita (Trichinella spiralis dan Taenia solium). Disamping itu lemak babi (shortening, gelatin, leavening, lard dll) tidak cocok secara metabolik dengan lemak manusia, khususnya dalam hal pencernaannya yang sulit..

Penggorengan daging babi/ penggunaan lemak babi untuk menggoreng ternyata menghasilkan 2 atau lebih senyawa N-nitrosamine volatile (VNAs) yang sangat potensial menyebabkan kanker (Hotchkiss and Vecchio (1995), diantaranya N-nitrospyrrolidine (NPYR) dan N-nitrosodomethylamines (NDMA) dan N-nitrosothiazolidine (NTTZ). Penggorengan dengan minyak babi tidak saja akan memunculkan senyawa prokanker itu did aging atau bahan pangan yang digoreng (ikan, telor, ayam, brambang dsb), bahkan pada uap yang ditimbulkan penuh dengan senyawa itu sendiri. Kalau daging babi digoreng dengan minyak sayur biasa, maka minyak sayur tadi menjadi mengandung senyawa prokanker itu.

Tabel. 1. Pembentukan senyawa N-nitrosamin volatil yang karsinogenik pada makanan yang digoreng dengan lemak babi (ng/100 g bahan mentah)

Bahan

Pangan

Bag.termakan non lapis

Bag. termakan terlapisi

Uap

NDMA

NPYR

NDMA

NPYR

NDMA

NPYR

Ikan

76

-

305

115

2.728

430

Salem

23

-

-

-

3,780

610

Hati

-

69

574

148

3.800

3.820

Telur

77

-

39

47

1.980

470

Ayam

-

-

-

176

660

590

Hotchkiss and Vecchio, 1995.

Pelarangan babi tidak saja mengkonsumsinya tetapi juga beternak, jual beli juga diharamkan, karena secara psikologi babi mempunyai sifat buruk (antara binatang buas dan jinak dan suka memakan bangkai).

Sabtu, 16 Oktober 2010

APA SIH KULINER HALAL ?

Mayoritas bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Tentu, hukum positif yang berkembang mengakomodasi kepentingan setidaknya mayoritas rakyatnya dan tidak merugikan yang minoritas. Bagaimana hal itu dapat dipastikan tidak merugikan,disinilah peranan ulama dan umara (termasuk para ahli) menjelaskan jika aturan Tuhan bisa didukung oleh penjelasan ilmiah yang diperlukan secara memadai. Islam adalah agama yang sangat komprehensif yang mengajarkan dan memberi petunjuk kepada pengikutnya melalui aturan yang dibangun terhadap individu, lingkungan social,

dan aspek kemasyarakatannya. Dasar petunjuk terhadap pemakaian dan konsumsi pangan adalah dimunculkan pada Kitab suci Al Qur’an dan diterangkan serta dijelaskan secara praktis melalui Sunnah Rasululloh Muhammad SAW (kehidupan, aksi dan pengajaran nabi), yang ditujukan kepada semua umat manusia.. Hukum ini secara tegas diawasi oleh kaum Muslimin di seluruh dunia (1,5 milyar populasi dari Afrika Utara- Timur Tengah-Asia Selatan-Asia Tenggara dan Eropa/ Amerika) pada semua etnik dan ragam geografis). Dengan perkembangan kemajuan zaman yang menglobal dalam pemasaran pangan, maka industri pengolahan pangan mengirim hasil olahannya jauh dari pabrik asalnya. Oleh karena itu, Industri pangan (pabrik, restaurant-katering), obat dan kosmetika harus memahami dasar hukum sesuai kebutuhan kaum Muslimin dan implikasinya dari hukum halal-haram yang ada. Pangan halal sering dianggap juga sebagai bagian pangan etnik (kaum). Potensi pasar halal di dunia sekarang sekitar 640 milyar dolar AS.

Pada contoh kasus pangan etnik terlihat sebagai satu trend yang mengemuka pada era globalisasi ini. Di AS pangan bagi etnik Hispanik terlihat merupakan 15 % dari pangan yang ada di restoran dan bersama variannya, makanan Meksiko dan Karibia mencapai 43 %. Di Indonesia, restoran etnis Padang dapat ditemukan di berbagai daerah, dan di Yogyakarta sendiri ada sekitar 60-70 (Rossa, 2003; Gusnainti, 2003). Pangan Etnis itu tidak saja membawa flavor tersendiri, namun juga berbeda dalam persiapan bahan dan cara proses pangan yang berlaku. Selain makanan etnis Padang yang mayoritas beragama Islam, ada juga restoran etnis Cina dan Eropa di berbagai kota di Indonesia. Selain pangan atas dasar etnis, maka di Negara muslim, maka muncul berbagai restaurant yang mencantumkan label halal bagi restaurant/ cateringnya. Restoran berbasis etnis itu secara langsung berhubungan dengan keberadaan dan kepercayaan religi pemilik atau etnik ybs. Jika dilihat secara religi, maka rumah makan atau catering menyediakan menu sesuai dengan peraturan , kondisi lingkungannya dan harapan konsumennya.

Peraturan Indonesia mengakomodasi kepentingan konsumen itu dalam (UU no 7/1996)

dimana dalam pasal 30 ayat 2 tentang label, yakni”label sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (pasal 30) memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai: a. Nama produk, b.daftar bahan yang digunakan, c. isi berat bersih, d. Nama dan alamat fihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia, e.keterangan tentang halal, dan f. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa.

Bahkan pada UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pasal 54 (4) pada semua produk peternakan yang dihasilkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diwajibkan dilengklkapi dengan sertifikat halal. Nah macam kuliner yang menggunakan bahan berasal dari ternak dapat dikatakan sangat banyak.

Halal adalah kata-kata Al Qur’an yang artinya diijinkan. Dalam hubungannya dengan pangan, maka itu adalah standar makanan orang Islam. Petunjuk Al Qur’an secara umum

mengatakan bahwa semua adalah halal, kecuali yang secara khusus dikatakan haram. Secara khusus larangan tentang makanan dalam Islam ada di Al Qur’an surat Al Al Baqarah 173 atau Al Maidah : 3:” Kalian diharamkan (makan) bangkai, darah mengalir, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”. Sedang larangan minuman yang memabukkan ada di surat Al Maidah ayat 90: Wahai orang beriman, minuman anggur, mainan undian, patung idola, dan permainan anak panah hanyalah sesuatu yang menyesatkan, perbuatan syetan. Tinggalkan itu, engkau mungkin akan sukses.

Atas dasar itu, maka semua makanan sehat, murni dan bersih semua diijinkan untuk manusia, kecuali yang dilarang itu dan keturunannya:- Bangkai atau binatang mati, darah mengalir/membeku, babi dan semua produk terkait, ternak disembelih tanpa menyebut nama Allah/ menyebut nama selain Allah, ternak terbunuh dengan cara yang mencegah darah mengalir keluar tubuhnya, makanan (beracun) termasuk alkohol dan obat terlarang, binatang buas berkuku:singa, anjing, anjing hutan/srigala, macan, burung bercakar: elang, garuda,

hantu,dll, binatang darat tanpa telinga: kodok, ular’

Urusan halal di Indonesia diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan obat dan Kosmetika sebuah badan semi otonom dari Majelis Ulama Indonesia –LPPOM MUI, dengan lambangnya.







LPPOM MUI


(DICERITAKAN KEMBALI OLEH DR.IR.H TRIDJOKO WISNU MURTI, DEA )

Sabtu, 09 Oktober 2010

Kuliner Halal Yogya

Assalamu'alaikum wr wb.,
Salam sejahtera untuk penyuka kuliner

Yogyakarta dikenal sebagai tujuan wisata unggul di Yogya, setelah Bali. Bukan cerita aneh, jika pada musim liburan, lebaran dan akhir tahun beberapa ruas jalan di Yogya dipadati aneka mobil dengan nomer dari luar kota jauh dari Yogyakarta. Itu menandakan dinamisme kota yogya sebagai tujuan wisata. Tentu para tamu itu perlu suguhan kuliner, bukan saja untuk memenuhi hajad dasar sebagai makhluk biologi yang perlu makanan, tetapi sebuah kuliner dengan sensasi khas yogya: gudeg, geplak, kipo, dll. Pertanyaan yang sering muncul dari wisatawan adalah" adakah dengan mudah didapatkan makanan halal di Yogya?.

Oleh sebab itu, kuliner halal yogya dimunculkan melalui blog ini dan diasuh oleh pakar gizi dan halal yogya: Dr. Ir. Tridjoko Wisnu Murti, DEA yang saat ini kebetulan adalah Direktur LPPOM MUI DIY, dan LSM Perlindungan konsumen (institut Pengkajian dan Pemberdayaan Konsumen, IPPK) dan fihak dekat yang diundangnya.

Selamat menikmati blog ini
Wassalamu'alaikum wr wb,