Sabtu, 13 November 2010

MACAM EKONOMI

Pada saat ini, di dunia berlaku 4 macam ekonomi, yakni:

1. Ekonomi Kapitalis

Ekonomi ini berprinsip dasar : Laissez passer, laisser fair (Biarkan berlalu, biarkan berbuat). Sebagai akibatnya, akan terjadi akumulasi (materi, pendapatan, pengetahuan dan cara produksi) untuk memuaskan individu dan memaksimalkan keuntungan dan berdampak, antara lain::

1.Ketidakadilan (pendapatan,kekayaan, pengetahuan dll)

2.Transformasi alam yang cepat

3.Nilai individu dan sosial mengalami penurunan

4. Harga barang terbentuk karena konfrontasi buruh - perusahaan

5.Pemisahan antara politik dengan ekonomi:

- Ada serikat buruh---> tunjangan sosial

-Perusahaan negara -->sosial liberal

Hal yang mendorong timbulnya kapitalisme, antara lain adalah pandangan pencerahan yang marak terjadi di Eropa pada abad 17 dimana rasio semakin didewakan dan keimanan dikerdilkan. Sebagai akibatnya akan timbul beberapa faham, antara lain:

  1. Materialisme, dimana semua manusia dianggap benda (anti keTuhan-an)
  2. Determinisme, dimana kehidupan sudah ditentukan dan menihilkan keberadaan roh manusia
  3. Sekularisme, dimana terjadi pemisahan dengan batas yang tegas dalam masyarakat, sehingga dapat dikatakan anti klas social

2. Ekonomi Sosialis: ,

Falsafah: Penanganan ekonomi dan semua cabang produksi oleh negara untuk menjawab kebutuhan kolektif dari individu/sosial

Akibatnya:

- Tidak ada kebebasan individu berusaha/menyampaikan ide

- Harga-harga ditentukan oleh pemerintah

- Eksport-impor dikerjakan/ dilakukan oleh pemerintah

Maka timbulah beberapa aliran social dalam masyarakat, antara lain:

Sosial marxisme : ---> atheis dan anti klas

Sosialisme Pasar:---> Anti demokrasi politik

Sosialisme demokrasi:---> tujuan tanpa program

  1. Ekonomi Negara Kesejahteraan (Welfare State):

Falsafah:

- Individu merupakan sasaran yang amat penting, tetapi realisasinya lewat operasi kekuatan pasar.

Pelaksanaan, melalui beberapa cara antara lain:

- Regulasi perusahaan swasta oleh pemerintah

- Melakukan nasionalisasi perusahaan milik swasta, termasuk barangkali tidak dengan membeli karena dana pemerintah kurang.

- Biasanya muncul gerakan buruh yang menunutut kenaikkan upah. Tuntutan ini dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)

- Pemerintah memberlakukan kebijakkan untuk mensejahterakan rakyatnya secara serius. Namun manakala tidak mencukupi uangnya, maka justru dilakukan dengan menaikkan pajak untuk tujuan dilakukan beberapa subsidi bagi rakyat/ sebagian rakyat yang tidak mampu.

4. Ekonomi Islam:

Ekonomi yang berdasarkan Al Qur’an dan hadist Rasululloh saw

Dalam pelaksanaannya ekonomi Islam banyak mendasarkan kepada apa tugas dan fingsi manusia diciptakan olehNya, yakni mengabdi kepada Sang Khalik, Allah SWT. Dalam pengabdian kepada Sang Pencipta itu, maka manusia dibekali dengan 2 hal, yakni:.

Kejelasan tentangTugas manusia:

-Mewujudkan kemakmuran dalammhidup dan kehidupan

-Pengabdian dan ibadah kepada Allah SWT

Kejelasan tentang Kewajiban Manusia:

- Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Bekal Manusia:

-Pedoman hidup-Minhaj al hayatyakni Al Qur’an yang benar dan mutlak

-Sarana hidup-Wasilah al hayat-yang kebenarannya bersifat nisbi

Ini semua dalam rangka menjamin keselamatan manusia.

Secara khusus ekonmomi Islam mempunyai sifat, antatra lain:

1. Ekonomi Realis (nyata) “ Ekonomi ini realis dalam tujuan dan cara-cara mencapai tujuan”, sehingga :

-Mendekatkan klas sosial yg ada

-Hak milik dijamin setelah fungsi social dijalankan

-Negara berperan untuk kepentingan umum

-Manusia sama di depan hukum (& UU)

-Politik-ekonomi akan mencegah kapital yang bersifat merusak

2. Ekonomi kemanusiaan

Solusi terhadap masalah yang ada dalam kehidupan paralel dengan ide dan contohnya. Tidak ditemukan dikotomi aspek teori dan penyelesaian nyata yang ada. Perbedaan aktifitas ekonomi yang ada tunduk pada pertanyaan halal-haram. Dan dipraktekkan secara meluas pada aktifitas manusia, diberbagai kondisi,sehingga terbentuk keharmonisan hubungan antara berbagai fihal, antara lain antara :

- Pemerintah dengan Rakyat yang diperintah

- Buruh yang mengerjakan sesuatu dengan-majikannya

--Penjual di system pasar yang ada dengan- Pembelinya

Dijalankan 2 hal utama ini secara konsisten dan berkesinambungan akan menjadikan manusia merasa diperlakukan dengan adil sebagai manusia, dan tanah dimana tegak daulah Islamiyah Dar- Al Islam adalah bumi yang adil atau Dar al adil.

Disamping itu dalam Islam, maka Hak kepemilikan dihargai dengan baik berdasar ketentuan sbb:

A. Pemilik mutlak alam beserta isinya : ALLAH SWT

B. Status harta yang dimiliki manusia=

- Amanah/ titipan dari Allah SWT

-Perhiasan hidup (QS Al Alaq 6: 7

-Ujian keimanan (QS Al Anfaal :28

-Bekal ibadah (At taubah : 41,61

Ini menimbulkan sebuah upaya bahwa hal tersebut dapat direalisasikan hanya dengan sebuah usaha dan beramal usaha. Amal usaha, termasuk mata pencaharian dalam Islam menganut ketentuan, a.l:

1. Mencari Harta dilarang:

-melupakan kematian

-melupakan diri untuk mengingat Allah swt

- melupakan sholat

- melupakan kewajiban zakat

-hanya terpusat untuk si kaya

2. Usaha Terlarang :

- mengandung Riba

- berunsur judi (maisir)

-jual beli barang haram

-mencuri/ merampok

- usaha bathil

- mengurangi timbangan

- menyuap dan kolusi jabatan

Secara garis besar Letak Ekonomi Islam ada diantara kebebasan (liberal) dan pengaturan (sosialisme). Prinsip ini mengandung pengertian mendasar, yakni:

A.Kebebasan ekonomi berdasar hal yang sama dengan intervensi negara:

-bebas usaha (ind.pertanian, jasa)

-tetap mengingat kewajiban sosial-->jika tidak ->sanksi

-hak tanah dihormati--> > 3 th tidak digarap, negara berhak mempertanyakan

B. Kebebasan ekonomi saling melengkapi dengan intervensi negara…> pembuatan jalan/jembatan adl kewajiban negara, ketika membuka suatu investasi baru

C. Kebebasan ekonomi dan intervensi negara sama-sama terbatas: Judi, alkohol, prostitusi dan riba (Qardh/jahiliyah/Fadl/Nasi’ah) dilarang--amar ma’ruf nahi munkar.

Adab mencari nafkah dalam Islam berdasarkan nash, antara lain: :

QS An Naba (78): 11= …dan Kami jadikan siang hari untuk mencari nafkah kehidupan.”

QS Al A’raf (7): 10= ..dan Kami jadikan bagi kamu di muka bumi berbagai sumber kehidupan. Sungguh amat sedikit kamu bersyukur.

QS Al Baqarah (2): 197= Tiada salahnya bagimu untuk mencari karunia rezeki dari Tuhanmu.

Jika dilihat dengan seksama, maka ketentuan Al Qur’an tentang aktifitas ekonomi:, yakni

-a. Jual beli

-b. Salam (jual beli secara inden)

-Ijarah (persewaan)

-Qiradh

-Syarikah

1. Jual Beli

Jual beli dalam Islam mempunyaio persyaratan , antara lain:

A. Pelaku jual beli (Al Aqid);

-Bukan anak kecil yang belum baligh

-Bukan orang gila

-Bukan budak dan orang buta

B. Barang yang dijual belikan (Al Ma’qud Alaihi):

-Tidak termasuk benda najis

-Dapat digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat

-Milik penjual/ ada mandat menjual

-Barang dapat diserahkan

-Barangnya telah diketahui:-barangnya, kadar,-sifat/ bentuk

-Jika barang hsl tukar menukar mk sudah sempurna diterimakan

Salam (jual beli secara indent), mempunyai beberapa syarat antara lain:

1. Jumlah uang yang dibayarkan sesuai dg harga sama barang diinden itu.

2.Pembayaran barang inden saat transaksi

3. Barang di inden darui jenis yang diketahui sifat2nya

4. Sifat-barang hendaknya disebut secara rinci

5.Tentukan waktupenyerhan barang yg di inden

6.Tentukan waktu normal umumnya dpt diserahkan

7.Tentukan jelas tempat penyerahan

8.janganlah pastikan barang hanya dr tempat tertentu

9. Barang bukanlah dari jenis langka dan sulit diadakan

10. Bukan transaksi RIBA (mkn dg mkn- mata uang dg mt uang sama)

C. Ijarah (persewaan)

Ijarah terdiri dari 2 rukun: a. Upah, b. Manfaat, & dilafalkan

  1. Upah

-Jumlah upahnya jelas dan sesuai dgn prakteknya

-Tidak boleh upah diambilkan dari sebagian hasil kerja si pekerja

-waktu pengupahan jelas batasannya

b. Manfaat:

-Pekerjaan tsb berharga (perlu tenaga/ waktu)

-Akad sewa tidak menyebabkan hilangnya sesuatu dari barang yang disewa

-Pekerjaan itu benar dapat dikerjakan oleh pekerja sesuai agama

-Pekerjaan itu bukan sesuatu yg wajib dikerjakan oleh pekerja

-Pekerjaan dan manfaat yang dituju diketahui dg jelas

c. Dilafalkan atau diikrarkan

D. Qiradh:

Adalah persetujuan bersama antara pemilik modal dg orang lain yang menjalankannya,(pekerja/ amil).

Ada 3 rukun utama Qiradh, yakni:

  1. Modal harus uang syah dalam jml pasti tertentu, bukan fulus (mt uang tembaga), atau barang dagangan.
  2. Bagian laba pekerja hrs ditentukan %-nya
  3. Pekerjaan yg njd tg jwb pekerja hrs perdag. Bebas yg geraknya tidak dipersempit jns usaha & wkt-nya.

UANG

  1. Bagi Kapitaslis uang itu adalah barang yang diperjualbelikan
  2. Bagi Islam uang adalah alat tukar dan penanda barang yang dilekatkan pada emas (dinar) dan perak (dirham) dimana: Emas 22 karat; 4,25 gram/perak murni >95 %; 3 gramEmas

BANK

Dengan melihat fenomena diatas, maka keberadaan Bank dengan prinsip Islam adalah mendesak untuk diadakan karena:

  1. Naiknya ideology materialisme dan melupakan kehidupan ukhrawi
  2. Fenomena keuangan internasional dimana kaum muslimin/mat terjebak system bunga bank yang diklasifikasikan sebagai riba yang haram,
  3. Munculnya fenomena zonna ekonomi dan perdagangan internasional yang menyebabkan tercegahnya kemajuan Negara Islam.

Bank Islam Adalah perusahaan yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan kerjasama (kooperasi) antara kapital (modal) dengan pekerja/an dengan prinsip moral

Bank konvensional perusahaan yang menjawab kebutuhan kerjasama (kooperasi) antara Kapital (modal dengan pekerja/an prinsip moral yang diabaikan.

Bank Islam

Bank Konvensional

Investasi halal

Bekerja dengan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa

Orientasi untung + falah

Hubungan dengan nasabah bersifat kemitraan

Penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Investasi halal dan haram

Memakai perangkat bunga

Orientasi untung saja (material)

Hubungan dgn nasabah: debitor

Tidak ada dewanPengawas Syariah sejenis di Bank Syariah

Jika melihat cara kerjanya, maka contoh table dibawah menunjukkan keunggulan Bank Islam disbanding Bank Konvensional

Tabel 1. Penggambaran perbedaan bank konvensional dan bank Islam

Kajian

Bunga

th 1

Bunga

th 2

Bagi Hasil

TH 1

Bagi hasil th 2

Dana nasabah

15 milyar

15 milyar

15 milyar

15 milyar

Keuntungan usaha Bank

4 milyar

1 milyar

4 milyar

1 milyar

Bunga 8% untuk nasabah

1,2 milyar

1,2 milyar

-

-

Bagi Hasil 60 % u/ nasabah

-

-

2,4 milyar

600 juta

Keuntungan operasi Bank

2,8 milyar

- 200 juta

1,6 milyar

400 juta

Memilih Bank

A.Aspek keuangan

1. CAR (Capital Adecuacy ratio)= Rasio Modal Bank dengan Aset tertimbang Bank dinilai menurut resiko > 8 %

2. NPL (Non Performing Loan) Persentase pembiayaan yang macet di Bank itu-> sebabkan kerugian bank jika pinjaman pembiayaan tdk dapat kembali

à <>

3. FDR (Financing to Deposit Ratio) Persentase pembiayaan dari simpananya ( 100 % ?)

4.Rata-rata hasil Investasi

B. Aspek non Keuangan

1. Akses cabang. Bukan hanya banyak jml cabang yang dimiliki, ttp jg kemudahannya (jmlh di berbagai kota, dekat/ jauh

2. Akses ATM dan media transaksi lain

3.Kemudahan dan Pelayanan

4. Private banking (pelayanan khusus untuk fihak yang punya uang banyak).

KOPERASI

Definisi: Sarana beladiri pekerja terhadap hegemoni ekonomi kapitalis yang ingin mengeksploitasi SDA dan SDM dan dilengkapi dengan prinsip moral. Meskipun demikian koperasi tidaklah sama prinsipnya dengan Bank Islam.sebagaimana Bank Islam

Bank Islam :

Tujuan Defensif: melawan ketidak adilan (bunga,hutang,, budak) mirip BI tidak memakai bunga

Tujuan Ofensif: Sarana mobilisasi dana masyarakat dlm tabungan u/ modal sosial

Ciri-ciri lain:

1. Perusahaan anonim dimana saham ada pd kel.terbatas

2. Motif religi dan tk laku yang baik

3. Hak suara sesuai dengan kepemelikan sahamnya]

4. Keuntungan dihitung di akhir tahun

Koperasi

Tujuan Defensif: mirip BI tetapi tmengenakan juga bunga

Tujuan Ofensif: seperti dalam BI namun mengenakan bunga

Ciri-ciri lain:

1.Saham sama pada anggota yang banyak

2. Motif mencari keuntungan/materi saja

3. Hak suara sama pada anggota

4. Keuntungantergantung vol pembelian

TINJAUAN KEAMANAN DAN KESEHATAN MAKANAN (SUSU, DAN DAGING) SERTA PROSEDUR SERTIFIKASI PRODUK HALAL

Oleh:

Dr. Ir. Tridjoko Wisnu Murti, DEA

Fakultas Peternakan UGM ,Jl Fauna 3 Bulaksumur Yogyakarta 55281

PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang sangat komprehensif yang mengajarkan dan memberi petunjuk kepada pengikutnya melalui aturan yang dibangun terhadap individu, lingkungan social, dan aspek kemasyarakatannya. Dasar petunjuk terhadap pemakaian dan konsumsi pangan adalah dimunculkan pada Kitab suci Al Qur’an dan diterangkan serta dijelaskan secara praktis melalui Sunnah Rasululloh Muhammad SAW (kehidupan, aksi dan pengajaran nabi), yang ditujukan kepada semua umat manusia.. Hukum ini secara tegas diawasi oleh kaum Muslimin di seluruh dunia (1,5 milyar populasi dari Afrika Utara- Timur Tengah-Asia Selatan-Asia Tenggara dan Eropa/ Amerika) pada semua etnik dan ragam geografis). Dengan perkembangan kemajuan jaman yang menglobal dalam pemasaran pangan, maka industri pengolahan pangan mengirim hasil olahannya jauh dari pabrik asalnya. Oleh karena itu, Industri pangan (pabrik, restaurant-katering), obat dan kosmetika harus memahami dasar hukum sesuai kebutuhan kaum Muslimin dan implikasinya dari hukum halal-haram yang ada.

Pokok-pokok ajaran Islam tentang halal-haram itu secara mendasar mencakup 11 hal, yakni:

  1. Asal segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah Mubah (diijinkan) kecuali beberapa yang secara khusus diharamkan)
  2. Untuk menentukan halal-haram adalah wewenang mutlak Allah sendiri.
  3. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah Musrik
  4. Mengharamkan yang halal akan berakibat timbulnya kejahatan dan bahaya (dasar alas an mengharamkan sesuatu karena ketidakmurnian/ketidaksucian dan kerusakan yang ditimbulkan).
  5. Setiap yang halal tidak memerlukan yang haram.
  6. Apa saja yang membawa pada haram adalah haram
  7. Bersiasat terhadap hal yang haram, nukumnya adalah haram.
  8. Niat baik tidak dapat melepaskan yang haram
  9. Menjauhkan diri dari yang subhat (tidak jelas) karena takut terlibat yang haram
  10. Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang
  11. Keadaan yang terpaksa membolehkan yang terlarang.

Halal adalah kata-kata Al Qur’an yang artinya diijinkan. Dalam hubungannya dengan pangan, maka itu adalah standar makanan orang Islam. Petunjuk Al Qur’an secara umum mengatakan bahwa semua adalah halal, kecuali yang secara khusus dikatakan haram. Secara khusus larangan tentang makanan dalam Islam ada di Al Qur’an surat Al Al Baqarah 173 atau Al Maidah : 3:” Kalian diharamkan (makan) bangkai, darah mengalir, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”. Sedang larangan minuman yang memabukkan ada di surat Al Maidah ayat 90: Wahai orang beriman, minuman anggur, mainan undian, patung idola, dan permainan anak panah hanyalah sesuatu yang menyesatkan, perbuatan syetan. Tinggalkan itu, engkau mungkin akan sukses.

Atas dasar itu, maka semua makanan sehat, murni dan bersih semua diijinkan untuk manusia, kecuali yang dilarang itu dan keturunannya:- Bangkai atau binatang mati, darah mengalir/membeku, babi dan semua produk terkait, ternak disembelih tanpa menyebut nama Allah/ menyebut nama selain Allah, ternak terbunuh dengan cara yang mencegah darah mengalir keluar tubuhnya, makanan (beracun) termasuk alkohol dan obat terlarang, binatang buas berkuku:singa, anjing, anjing hutan/srigala, macan, burung bercakar: elang, garuda, hantu,dll, binatang darat tanpa telinga: kodok, ular...

TINJAUAN KESEHATAN DAN KEHALALAN PANGAN ASAL TERNAK

Larangan itu tentu ada dasarnya, karena terkait dengan penerapan prakteknya. Ternak mati/ bangkai tidak layak untuk manusia, karena akan memunculkan senyawa kimia yang akan merusak manusia, seperti protein (amina biogenik) bersifat pembusuk : cadaverin, putrefacin, tryptamin, tyramin, histamine. Darah adalah sarang bakteri, produk metabolik dan racun, sehingga layak diharamkan. Bahan beracun seperti alkohol dan obat terlarang diharamkan karena akan merusah system syaraf sehingga mempengaruhi kemampuan berpikir dan mengambil keputusan yang akan mengarah pada kerusakan di keluarga, sosial masyarakat dan alam serta dalam hal tertentu mematikan. Perbedaan dengan Kosher a.l: bahwa dalam jumlah sedikit alkohol diijinkan, namun dalam islam tidak karena itu akan menjadikan bahan tersebut menjadi tidak murni. Ternak mati jelas akan terlarang untuk manusia, karena itu terkait dengan derajat manusia itu sendiri yang bukan pemakan bangkai. Namun dalam hal tertentu Negara yang mengatakan dirinya sebagai modern menawarkan proses pemingsanan ternak sebelum disembelih seringkali menemui ternak mati sebelum disembelih sehingga darah tidak/sedikit keluar karena kerusakan system syarafnya yang justru akan berbahaya bagi kesehatan konsumennya. Babi diharamkan, karena secara ilmu pengetahuan menjadi perantara penyakit pathogen karena cacing gelang dan pita (Trichinella spiralis dan Taenia solium). Disamping itu lemak babi (shortening, gelatin, leavening, lard dll) tidak cocok secara metabolik dengan lemak manusia, khususnya dalam hal pencernaannya yang sulit..

Penggorengan daging babi/ penggunaan lemak babi untuk menggoreng ternyata menghasilkan 2 atau lebih senyawa N-nitrosamine volatile (VNAs) yang sangat potensial menyebabkan kanker (Hotchkiss and Vecchio (1995), diantaranya N-nitrospyrrolidine (NPYR) dan N-nitrosodomethylamines (NDMA) dan N-nitrosothiazolidine (NTTZ). Penggorengan dengan minyak babi tidak saja akan memunculkan senyawa prokanker itu did aging atau bahan pangan yang digoreng (ikan, telor, ayam, brambang dsb), bahkan pada uap yang ditimbulkan penuh dengan senyawa itu sendiri. Kalau daging babi digoreng dengan minyak sayur biasa, maka minyak sayur tadi menjadi mengandung senyawa prokanker itu.

Tabel. 1. Pembentukan senyawa N-nitrosamin volatil yang karsinogenik pada makanan yang digoreng dengan lemak babi (ng/100 g bahan mentah)

Bahan

Pangan

Bag.termakan non lapis

Bag. termakan terlapisi

Uap

NDMA

NPYR

NDMA

NPYR

NDMA

NPYR

Ikan

76

-

305

115

2.728

430

Salem

23

-

-

-

3,780

610

Hati

-

69

574

148

3.800

3.820

Telur

77

-

39

47

1.980

470

Ayam

-

-

-

176

660

590

Hotchkiss and Vecchio, 1995.

mek kanker

Gb. 1 Mekanisme terbentuknya senyawa kanker

Pelarangan babi tidak saja mengkonsumsinya tetapi juga beternak, jual beli juga diharamkan, karena secara psikologi babi mempunyai sifat buruk (antara binatang buas dan jinak dan suka memakan bangkai).

Peranan Iptek Mendeteksi Barang Haram

Ada 2 macam pangan utama yang menjadi perhatian penuh kaum muslimin agar

dapat dideteksi dengan baik oleh kemajuan iptek yang ada sekarang ini, yakni keberadaan

babi dan alkohol. Pangan yang diragukan sebaiknya dihindari atau dianggap haram. Secara lengkap beberapa macam pangan haram dan meragukan dapat dilihat pada tabel 2.

Tabel 2. Beberapa pangan yang perlu diwaspadai

HARAM MAKANAN

HARAM MINUMAN

MASBUK/RAGU-RAGU

Bacon

Beer

Hydrolyzed animal protein

Pork

Gine

Shortening

Gammon steaks

Rhum

Animal Fat

Rashers

Scotch

Sausages

Lard

Vodka

Margarine

Animal Fat

Whiskey

Animal Shorthening

Wine

www.Ifanca.org

Deteksi limiah Keberadaan babi

- Unsur non lemak. Keberadaan babi dapat dideteksi melalui cuplikan daging, tulang atau rambut. Cara iptek yang ada sejauh ini dengan bantuan metode Polymerase Chain Reaction-Restriction Fragment Length Polymorphysms (PCR-RFLP) .

- Unsur lemak. Keberadaan lemak babi dapat dideteksi dengan alat yang dikenal sebagai Fourier Transformer–Infra Red Sepctrophotometry (FTIR). Alat ini bekerja pada panjang gelombang 400 – 4000 nm, dan akan menampilkan ciri yang berbeda pada masing-masing lemak (Irudayaraj et al., 2001).

Deteksi praktis Daging

-Daging ayam,

-Amati bagian leher adakah ada tanda penyembelihan sempurna

-Warna daging ayam normal adalah cerah merah muda-putih merata, sedang bangkai warna merah tua cenderung semakin hitam (kecuali ayam Cemani) dan kelihatan hitam pada vena darah di sayap atau dada.Sendi ayam bangkai saat dipotong keluar darah.

-Tekstur ayam normal adalah kenyal sedang bangkai lembek.

Daging sapi,

Warnanya merah cerah dengan serat halus dan lemak kekuningan. Daging keras tapi tidak kaku, jika kaku menunjukkan ternak disembelih dalam keadaan stress

Daging glonggongan mengandung banyak air sehingga cenderung tidak digantung.Ini hsl kejahatan multidimensi, termasuk penyiksaan binatang, penipuan konsumen & berbahaya.

Daging Kambing

Warnanya merah muda dengan serat lembut dan halus. Lemak daging keras,kenyal putih

Daging babi,

Warna merah muda (jambon) sampai perak kemerah-merahan. Lemak putih jernih, lunak dan mudah mencair pada suhu kamar.

Susu,

Susu segar pada prinsipnya halal jika tidak mengandung unsur zat berbahaya. Namun, menjadi pertanyaan jika susu dibuat produk fermentasi yang mungkin bisa menghasilkan alkohol . Disamping itu, dalam skala industri susu olahan sewring dicampuri penstabil, yang salah satunya gelatin yang bisa berasal dari babi selain juga flavor tercampur alkohol.Kefir yang merupakan susu hasil fermentasi Saccharomyces cereviseae dan Torula kefir dapat mengandung alkohol sampai 1 % dan Koumiss dengan T.colmic dapat sampai 2,5%

Keberadaan alkohol

Cara destilasi pada titik didih alkohol umumnya sudah cukup memadai untuk mendeteksi keberadaan alkohol yang diharamkan sebagai khamr. Namun demikian, pada kasus alkohol pendapat kaum muslimin terbagi dua, khususnya ada yang mengharamkan atas dasar memabukkan (% kadar alkohol) atau atas dasar proses alami/dibuat. Pada dasarnya ulama sepakat bahwa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitpun haram. Nah andaikata pemasakan menggunakan ethanol (ethyl alcohol) dalam beer, wine, liquor yang dimasukkan ke dalam bahan pangan, maka itu menyebabkan pangan tersebut terkontaminasi menjadi haram. Metode memasak akan meninggalkan sisa alkohol dalam jumlah bervariasi.

Tabel 3. Metode memasak dengan alkohol dan sisa alkohol terdeteksi

Metode Memasak

Sisa alkohol %

Penambahan pada cairan mendidih dan kemudian disingkirkan

85

Memasak di atas bara api (cooked over flame)

75

Ditambahkan tanpa pemanasan kemudian disimpan semalam

70

Ditambahkan dalam pembuatan roti 25 menit tanpa diaduk

45

Dicampur-adukkan dan dibuat roti selama 30 menit

35

Dicampur-adukkan dan dibuat roti selama 2 jam

5-10

Audi S. (2007) in www.ifanca.org

Prosedur sertifikasi halal

Proses sertifikasi halal dapat dilakukan oleh perusahaan yang ingin punyai sertifikat halal. Proses ini setidaknya mencerminkan beberapa langkah yang dapat diterjemahkan al:

1. Perusahaan mencari info tentang prosedur sertifikasi halal

2. Perusahaan membangun sistem jaminan halal dan menerapkannya di perusahaan

3. Perusahaan mendaftarkan untuk mendapat sertifikat halal ke LPPOM MUI

4. LPPOM membentuk tim untuk mengaudit (dokumentasi SJH, visitasi lapangan, mengevaluasi temuan) dan hasilnya dibawa ke sidang lppom, dan komisi fatwa MUI

5. MUI meminjampakaikan sertifikat halal selama 2 tahun diselingi sidak pengawasan.

Pustaka

Ahmadi, T.W. Murti, dan Warsono. 2004. Motivasi religius konsumen rumah makan terhadap olahan hasil ternak di Yogyakarta. Seminar Nas tentang Pangan asal hewani UNDIP, September 23, 2004

Al Bagdadi, A. 2001. Babi halal-babi haram, GIP Press

Al Qur’an

Audi, S. 2007. Chocolate Liquor, Root Beer, Cooking Wine and Non-Alcoholic Beer, Are They Halal?. Features in www.ifanca.org.

Chaudry, M. M.1992. Islamic food laws: Philosophical Basis and Practical Implications. Food Technol 46 (10): 92-93, 104

Gusnainti, 2003. Analisis permintaan daging dan telur di rumah makan Padang, rumah makan non Padang, dan warung lesehan di wilayah kabupaten Sleman. Skripsi Sarjana Peternakan UGM

Hottckiss, J.H., and A.J. Vecchio. 1995. Nitrosamines fried out bacon fat and its use as a cooking oils. Food Technol. 39 (1):67-73

Irudayaraj, J., S. Sivakesava, S. Kamath, and H. Yang. 2001. Monitoring chemical change in some foods using fourier transform photocoustic spectroscopy. J. Food Sci. 66: 1416-1421.

Muladno dan H. Nuraini, 2005. Deteksi Babi dalam Pangan. Presentasi di depan LPPOM

Qardhawy, Y. 2000. Halal dan haram dalam Islam. Alih Bahasa M.M. Hamidy, Bina Ilmu Surabaya.

Rosa, R. 2003. Analisis permintaan daging dan telur pada rumah makan Padang, non Padang, dan warung lesehan di kota Yogyakarta. Skripsi Sarjana Peternakan UGM

Twaigery, S. and D. Spillman.1989. An Introduction to Muslim dietary Laws. Food Technol.43 (2): 88-90

UU no 7/ 1996: Pangan

UU no 8/1999: Perlindungan Konsumen

Dr. Ir. H. Tridjoko Wisnu Murti , DEA adalah Dosen Fakultas Peternakan UGM dan Direktur LPPOM MUI Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia juga Direktur Institut Pengkajian dan Pemberdayaan Konsumen (IPPK), salah satu LSM yang kegiatannya adalah pemberdayaan industri pangan-/restaurant/katering untuk membangun sistem jaminan mutu halal dan survey kebutuhan konsumen muslim

1. Deteksi lemak babi dengan FTIR

Gb 2.Contoh penampilan lemak babi (Lard) dengan lemak lainnya

2.Deteksi Komponen non lemak dengan pemarka genetic

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Lajur (1) Marker 100 pb; (2) Daging babi segar; (3) Sosis babi fermentasi; (4) Sosis

babi 1; (5) Sosis babi 2; (6) Kornet babi 1; (7) Kornet babi 2; (8) Kornet babi 3; (9)

Dendeng babi mentah; (10) Dendeng babi panggang; (11) Abon babi; (12) Bakso babi;

(13) Sosis sapi; (14) Kornet sapi; (15) Dendeng sapi goreng; (16) Abon sapi; (17)Bakso sapi

.Gb.3. Hasil PCR primer P642 pada sampel penelitian (390 pb)(Muladno dan Nuraini, 2005)