Kamis, 30 Desember 2010

Ekonomi Islam dan Lainnya

Pada saat ini, di dunia berlaku 4 macam ekonomi, yakni:

1. Ekonomi Kapitalis

Ekonomi ini berprinsip dasar : Laissez passer, laisser fair (Biarkan berlalu, biarkan berbuat). Sebagai akibatnya, akan terjadi akumulasi (materi, pendapatan, pengetahuan dan cara produksi) untuk memuaskan individu dan memaksimalkan keuntungan dan berdampak, antara lain::

1.Ketidakadilan (pendapatan,kekayaan, pengetahuan dll)

2.Transformasi alam yang cepat

3.Nilai individu dan sosial mengalami penurunan

4. Harga barang terbentuk karena konfrontasi buruh - perusahaan

5.Pemisahan antara politik dengan ekonomi:

- Ada serikat buruh---> tunjangan sosial

-Perusahaan negara -->sosial liberal

Hal yang mendorong timbulnya kapitalisme, antara lain adalah pandangan pencerahan yang marak terjadi di Eropa pada abad 17 dimana rasio semakin didewakan dan keimanan dikerdilkan. Sebagai akibatnya akan timbul beberapa faham, antara lain:

  1. Materialisme, dimana semua manusia dianggap benda (anti keTuhan-an)
  2. Determinisme, dimana kehidupan sudah ditentukan dan menihilkan keberadaan roh manusia
  3. Sekularisme, dimana terjadi pemisahan dengan batas yang tegas dalam masyarakat, sehingga dapat dikatakan anti klas social

2. Ekonomi Sosialis: ,

Falsafah: Penanganan ekonomi dan semua cabang produksi oleh negara untuk menjawab kebutuhan kolektif dari individu/sosial

Akibatnya:

- Tidak ada kebebasan individu berusaha/menyampaikan ide

- Harga-harga ditentukan oleh pemerintah

- Eksport-impor dikerjakan/ dilakukan oleh pemerintah

Maka timbulah beberapa aliran social dalam masyarakat, antara lain:

Sosial marxisme : ---> atheis dan anti klas

Sosialisme Pasar:---> Anti demokrasi politik

Sosialisme demokrasi:---> tujuan tanpa program

  1. Ekonomi Negara Kesejahteraan (Welfare State):

Falsafah:

- Individu merupakan sasaran yang amat penting, tetapi realisasinya lewat operasi kekuatan pasar.

Pelaksanaan, melalui beberapa cara antara lain:

- Regulasi perusahaan swasta oleh pemerintah

- Melakukan nasionalisasi perusahaan milik swasta, termasuk barangkali tidak dengan membeli karena dana pemerintah kurang.

- Biasanya muncul gerakan buruh yang menunutut kenaikkan upah. Tuntutan ini dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)

- Pemerintah memberlakukan kebijakkan untuk mensejahterakan rakyatnya secara serius. Namun manakala tidak mencukupi uangnya, maka justru dilakukan dengan menaikkan pajak untuk tujuan dilakukan beberapa subsidi bagi rakyat/ sebagian rakyat yang tidak mampu.

4. Ekonomi Islam:

Ekonomi yang berdasarkan Al Qur’an dan hadist Rasululloh saw

Dalam pelaksanaannya ekonomi Islam banyak mendasarkan kepada apa tugas dan fingsi manusia diciptakan olehNya, yakni mengabdi kepada Sang Khalik, Allah SWT. Dalam pengabdian kepada Sang Pencipta itu, maka manusia dibekali dengan 2 hal, yakni:.

Kejelasan tentangTugas manusia:

-Mewujudkan kemakmuran dalammhidup dan kehidupan

-Pengabdian dan ibadah kepada Allah SWT

Kejelasan tentang Kewajiban Manusia:

- Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Bekal Manusia:

-Pedoman hidup-Minhaj al hayatyakni Al Qur’an yang benar dan mutlak

-Sarana hidup-Wasilah al hayat-yang kebenarannya bersifat nisbi

Ini semua dalam rangka menjamin keselamatan manusia.

Secara khusus ekonmomi Islam mempunyai sifat, antatra lain:

1. Ekonomi Realis (nyata) “ Ekonomi ini realis dalam tujuan dan cara-cara mencapai tujuan”, sehingga :

-Mendekatkan klas sosial yg ada

-Hak milik dijamin setelah fungsi social dijalankan

-Negara berperan untuk kepentingan umum

-Manusia sama di depan hukum (& UU)

-Politik-ekonomi akan mencegah kapital yang bersifat merusak

2. Ekonomi kemanusiaan

Solusi terhadap masalah yang ada dalam kehidupan paralel dengan ide dan contohnya. Tidak ditemukan dikotomi aspek teori dan penyelesaian nyata yang ada. Perbedaan aktifitas ekonomi yang ada tunduk pada pertanyaan halal-haram. Dan dipraktekkan secara meluas pada aktifitas manusia, diberbagai kondisi,sehingga terbentuk keharmonisan hubungan antara berbagai fihal, antara lain antara :

- Pemerintah dengan Rakyat yang diperintah

- Buruh yang mengerjakan sesuatu dengan-majikannya

--Penjual di system pasar yang ada dengan- Pembelinya

Dijalankan 2 hal utama ini secara konsisten dan berkesinambungan akan menjadikan manusia merasa diperlakukan dengan adil sebagai manusia, dan tanah dimana tegak daulah Islamiyah Dar- Al Islam adalah bumi yang adil atau Dar al adil.

Disamping itu dalam Islam, maka Hak kepemilikan dihargai dengan baik berdasar ketentuan sbb:

A. Pemilik mutlak alam beserta isinya : ALLAH SWT

B. Status harta yang dimiliki manusia=

- Amanah/ titipan dari Allah SWT

-Perhiasan hidup (QS Al Alaq 6: 7

-Ujian keimanan (QS Al Anfaal :28

-Bekal ibadah (At taubah : 41,61

Ini menimbulkan sebuah upaya bahwa hal tersebut dapat direalisasikan hanya dengan sebuah usaha dan beramal usaha. Amal usaha, termasuk mata pencaharian dalam Islam menganut ketentuan, a.l:

1. Mencari Harta dilarang:

-melupakan kematian

-melupakan diri untuk mengingat Allah swt

- melupakan sholat

- melupakan kewajiban zakat

-hanya terpusat untuk si kaya

2. Usaha Terlarang :

- mengandung Riba

- berunsur judi (maisir)

-jual beli barang haram

-mencuri/ merampok

- usaha bathil

- mengurangi timbangan

- menyuap dan kolusi jabatan

Secara garis besar Letak Ekonomi Islam ada diantara kebebasan (liberal) dan pengaturan (sosialisme). Prinsip ini mengandung pengertian mendasar, yakni:

A.Kebebasan ekonomi berdasar hal yang sama dengan intervensi negara:

-bebas usaha (ind.pertanian, jasa)

-tetap mengingat kewajiban sosial-->jika tidak ->sanksi

-hak tanah dihormati--> > 3 th tidak digarap, negara berhak mempertanyakan

B. Kebebasan ekonomi saling melengkapi dengan intervensi negara…> pembuatan jalan/jembatan adl kewajiban negara, ketika membuka suatu investasi baru

C. Kebebasan ekonomi dan intervensi negara sama-sama terbatas: Judi, alkohol, prostitusi dan riba (Qardh/jahiliyah/Fadl/Nasi’ah) dilarang--amar ma’ruf nahi munkar.

Adab mencari nafkah dalam Islam berdasarkan nash, antara lain: :

QS An Naba (78): 11= …dan Kami jadikan siang hari untuk mencari nafkah kehidupan.”

QS Al A’raf (7): 10= ..dan Kami jadikan bagi kamu di muka bumi berbagai sumber kehidupan. Sungguh amat sedikit kamu bersyukur.

QS Al Baqarah (2): 197= Tiada salahnya bagimu untuk mencari karunia rezeki dari Tuhanmu.

Jika dilihat dengan seksama, maka ketentuan Al Qur’an tentang aktifitas ekonomi:, yakni

-a. Jual beli

-b. Salam (jual beli secara inden)

-Ijarah (persewaan)

-Qiradh

-Syarikah

1. Jual Beli

Jual beli dalam Islam mempunyaio persyaratan , antara lain:

A. Pelaku jual beli (Al Aqid);

-Bukan anak kecil yang belum baligh

-Bukan orang gila

-Bukan budak dan orang buta

B. Barang yang dijual belikan (Al Ma’qud Alaihi):

-Tidak termasuk benda najis

-Dapat digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat

-Milik penjual/ ada mandat menjual

-Barang dapat diserahkan

-Barangnya telah diketahui:-barangnya, kadar,-sifat/ bentuk

-Jika barang hsl tukar menukar mk sudah sempurna diterimakan

Salam (jual beli secara indent), mempunyai beberapa syarat antara lain:

1. Jumlah uang yang dibayarkan sesuai dg harga sama barang diinden itu.

2.Pembayaran barang inden saat transaksi

3. Barang di inden darui jenis yang diketahui sifat2nya

4. Sifat-barang hendaknya disebut secara rinci

5.Tentukan waktupenyerhan barang yg di inden

6.Tentukan waktu normal umumnya dpt diserahkan

7.Tentukan jelas tempat penyerahan

8.janganlah pastikan barang hanya dr tempat tertentu

9. Barang bukanlah dari jenis langka dan sulit diadakan

10. Bukan transaksi RIBA (mkn dg mkn- mata uang dg mt uang sama)

C. Ijarah (persewaan)

Ijarah terdiri dari 2 rukun: a. Upah, b. Manfaat, & dilafalkan

  1. Upah

-Jumlah upahnya jelas dan sesuai dgn prakteknya

-Tidak boleh upah diambilkan dari sebagian hasil kerja si pekerja

-waktu pengupahan jelas batasannya

b. Manfaat:

-Pekerjaan tsb berharga (perlu tenaga/ waktu)

-Akad sewa tidak menyebabkan hilangnya sesuatu dari barang yang disewa

-Pekerjaan itu benar dapat dikerjakan oleh pekerja sesuai agama

-Pekerjaan itu bukan sesuatu yg wajib dikerjakan oleh pekerja

-Pekerjaan dan manfaat yang dituju diketahui dg jelas

c. Dilafalkan atau diikrarkan

D. Qiradh:

Adalah persetujuan bersama antara pemilik modal dg orang lain yang menjalankannya,(pekerja/ amil).

Ada 3 rukun utama Qiradh, yakni:

  1. Modal harus uang syah dalam jml pasti tertentu, bukan fulus (mt uang tembaga), atau barang dagangan.
  2. Bagian laba pekerja hrs ditentukan %-nya
  3. Pekerjaan yg njd tg jwb pekerja hrs perdag. Bebas yg geraknya tidak dipersempit jns usaha & wkt-nya.

UANG

  1. Bagi Kapitaslis uang itu adalah barang yang diperjualbelikan
  2. Bagi Islam uang adalah alat tukar dan penanda barang yang dilekatkan pada emas (dinar) dan perak (dirham) dimana: Emas 22 karat; 4,25 gram/perak murni >95 %; 3 gramEmas

BANK

Dengan melihat fenomena diatas, maka keberadaan Bank dengan prinsip Islam adalah mendesak untuk diadakan karena:

  1. Naiknya ideology materialisme dan melupakan kehidupan ukhrawi
  2. Fenomena keuangan internasional dimana kaum muslimin/mat terjebak system bunga bank yang diklasifikasikan sebagai riba yang haram,
  3. Munculnya fenomena zonna ekonomi dan perdagangan internasional yang menyebabkan tercegahnya kemajuan Negara Islam.

Bank Islam Adalah perusahaan yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan kerjasama (kooperasi) antara kapital (modal) dengan pekerja/an dengan prinsip moral

Bank konvensional perusahaan yang menjawab kebutuhan kerjasama (kooperasi) antara Kapital (modal dengan pekerja/an prinsip moral yang diabaikan.

Bank Islam

Bank Konvensional

Investasi halal

Bekerja dengan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa

Orientasi untung + falah

Hubungan dengan nasabah bersifat kemitraan

Penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Investasi halal dan haram

Memakai perangkat bunga

Orientasi untung saja (material)

Hubungan dgn nasabah: debitor

Tidak ada dewanPengawas Syariah sejenis di Bank Syariah

Jika melihat cara kerjanya, maka contoh table dibawah menunjukkan keunggulan Bank Islam disbanding Bank Konvensional

Tabel 1. Penggambaran perbedaan bank konvensional dan bank Islam

Kajian

Bunga

th 1

Bunga

th 2

Bagi Hasil

TH 1

Bagi hasil th 2

Dana nasabah

15 milyar

15 milyar

15 milyar

15 milyar

Keuntungan usaha Bank

4 milyar

1 milyar

4 milyar

1 milyar

Bunga 8% untuk nasabah

1,2 milyar

1,2 milyar

-

-

Bagi Hasil 60 % u/ nasabah

-

-

2,4 milyar

600 juta

Keuntungan operasi Bank

2,8 milyar

- 200 juta

1,6 milyar

400 juta

Memilih Bank

A.Aspek keuangan

1. CAR (Capital Adecuacy ratio)= Rasio Modal Bank dengan Aset tertimbang Bank dinilai menurut resiko > 8 %

2. NPL (Non Performing Loan) Persentase pembiayaan yang macet di Bank itu-> sebabkan kerugian bank jika pinjaman pembiayaan tdk dapat kembali

à <>

3. FDR (Financing to Deposit Ratio) Persentase pembiayaan dari simpananya ( 100 % ?)

4.Rata-rata hasil Investasi

B. Aspek non Keuangan

1. Akses cabang. Bukan hanya banyak jml cabang yang dimiliki, ttp jg kemudahannya (jmlh di berbagai kota, dekat/ jauh

2. Akses ATM dan media transaksi lain

3.Kemudahan dan Pelayanan

4. Private banking (pelayanan khusus untuk fihak yang punya uang banyak).

KOPERASI

Definisi: Sarana beladiri pekerja terhadap hegemoni ekonomi kapitalis yang ingin mengeksploitasi SDA dan SDM dan dilengkapi dengan prinsip moral. Meskipun demikian koperasi tidaklah sama prinsipnya dengan Bank Islam.sebagaimana Bank Islam

Bank Islam :

Tujuan Defensif: melawan ketidak adilan (bunga,hutang,, budak) mirip BI tidak memakai bunga

Tujuan Ofensif: Sarana mobilisasi dana masyarakat dlm tabungan u/ modal sosial

Ciri-ciri lain:

1. Perusahaan anonim dimana saham ada pd kel.terbatas

2. Motif religi dan tk laku yang baik

3. Hak suara sesuai dengan kepemelikan sahamnya]

4. Keuntungan dihitung di akhir tahun

Koperasi

Tujuan Defensif: mirip BI tetapi tmengenakan juga bunga

Tujuan Ofensif: seperti dalam BI namun mengenakan bunga

Ciri-ciri lain:

1.Saham sama pada anggota yang banyak

2. Motif mencari keuntungan/materi saja

3. Hak suara sama pada anggota

4. Keuntungantergantung vol pembelian